Jumat, 13 Juni 2008

12 Anggota DPRD Kerinci Divonis 1,5 Tahun. Dua dari Delapan Orang yang Buron Masih Aktif di Legislatif

Sumber : Kompas
Kamis, 12 Juni 2008 | 00:53 WIB

Jambi, Kompas - Terkait perkara korupsi dana APBD 2003 senilai Rp 1,45 miliar, 12 anggota DPRD Kerinci 1999-2004 dipidana penjara 1,5 tahun. Namun, delapan orang di antaranya melarikan diri dan hingga Rabu (11/6) masih buron. Baru empat terpidana yang masuk LP Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, sejak Selasa.Kepala Kejaksaan Negeri Kerinci Daru TS mengatakan, pidana bagi ke-12 mantan anggota DPRD Kerinci itu ditetapkan Mahkamah Agung pada 29 Mei lalu. Namun, empat dari 12 terpidana baru masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sungai Penuh Selasa, pukul 21.00. Tepatnya, setelah dieksekusi jaksa dan polisi.Dari empat mantan anggota DPRD yang telah ditahan itu pun, tiga di antaranya sempat ”menghilang”. Mereka adalah Zainal Arifin, Ketua Panitia Anggaran Periode 1999-2004, serta Mat Sadri dan Ferry Siswadi, anggota panitia anggaran yang kini masih aktif di DPRD Kerinci. ”Hanya Mat Rahmawi, yang juga masih aktif di DPRD Kerinci, yang dijemput jaksa dan polisi langsung di rumahnya,” ujar Daru. Mat Sadri dan Ferry, menurut Daru, ditemukan jaksa dan polisi dalam suatu perjalanan dan kemudian dibawa ke LP. Sementara Zainal, setelah ”menghilang”, menyerahkan diri dengan cara datang langsung ke LP.Tentang delapan mantan anggota DPRD Kerinci yang masih buron, menurut Daru, mereka melarikan diri sebelum jaksa dan polisi melakukan eksekusi. Kedelapan orang itu adalah Sawir Samad, Firmansyah, Yusuf Sagoro, Rusli Daud, Baharudin, Khadijah, Mansurdin Sani, dan Aminudin. ”Mereka kabur dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.Masih aktifPerkara korupsi ini mulai diproses tahun 2005. Karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada 27 April 2006 tidak diterima para terdakwa, perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Setelah putusan PT Jambi keluar pada 3 Oktober 2006, perkara dilanjutkan ke MA. Tanggal 29 Mei 2008 , MA menetapkan hasil peninjauan kembali, dengan vonis 1,5 tahun penjara bagi setiap terdakwa.Secara terpisah, Ketua DPRD Kerinci Nasrul Madin mengatakan, dua dari delapan orang yang kini buron, yakni Sawir Samad dan Firmansyah, saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD. Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui lagi keberadaan kedua orang tersebut sejak satu bulan terakhir. (ITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar